BPH Migas Sebut Pertamini Ilegal, DPR Minta Dilegalkan

BPH Migas Sebut Pertamini Ilegal, DPR Minta Dilegalkan
Foto: internet

RiauKarya.com - Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Hendry Ahmad mengatakan, penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di pinggir merupakan kegiatan ilegal.

Meski begitu, dia tak menampik keberadaan Pertamini tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itu pihaknya akan menciptakan bisnis sejenis Pertamini di Provinsi Riau. 

"Pertamini ini ilegal, tapi dibutuhkan masyarakat. Kita akan carikan solusinya seperti Pertashop sudah ada. Bisnis ini dengan investasi yang rendah," kata Hendry Ahmad dilansir dari cakaplah.com, Kamis (15/11/2018). 

Selain ilegal, sebut dia, Pertamini juga merugikan masyarakat karena dari aspek keselamatan sangat membahayakan. Tidak hanya itu, standar harga juga tak ada, dimana masyarakat membeli BBM dengan harga yang tidak ada acuan.

"Pertamini ini kan mereka membeli BBM dari oknum-oknum badan usaha. Ini jelas ilegal dan merugikan masyarakat karena tidak standar keselamatan  Kadang orang merokok sambil mengisi BBM. Ini yang jadi sorotan kita, karena ada kasus yang terbakar menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Menurutnya bisnis sejenis Pertamini sudah ada didirikan di pulau Jawa. Alatnya seperti dispenser sudah memenuhi standar teknis dan safety. 

"Kalau itu investasinya tidak mahal. Ada yang Rp200 juta, mungkin besok ada yang Rp50 juta. Kalau sudah ada di daerah, mereka yang sudah terlanjur bisa bergabung atau bisa juga pemerintah harus fasilitasi untuk kebutuhan biayanya," paparnya. 

Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir menilai banyaknya Pertamini bermunculan disebabkan jarak tempuh Pertamina yang jauh.

Karena itu, pihaknya meminta BPH Migas untuk melegalkan Pertamini, namun tidak melanggar hukum dan keamanan lingkungan juga bisa diperhatikan. 

"Kita akan komunikasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina agar bagaimana regulasi ini bisa menjadi perdagangan yang legal dan diresmikan oleh menteri," katanya. 

"Keberadaan Pertamini ini masih dibutuhkan masyarakat, karena jarak Pertamina cukup jauh. Makanya harus juga dibangun cadangan-cadangan yang legal," tandasnya.***

Berita Lainnya

Index